Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp498,94 Juta

 



Bea Cukai Tanjung Emas telah memusnahkan barang ilegal senilai Rp498,94 juta. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, tekstil impor tanpa dokumen resmi, perangkat elektronik, dan bahan makanan yang tidak memenuhi persyaratan impor. Pemusnahan dilakukan dengan metode insinerasi di PT Global Enviro Nusa. Langkah ini merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan impor yang berlaku. 

Magspot Blogger Template
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال