Mulai 1 Maret Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

 



Mulai 1 Maret 2025, pemerintah Indonesia akan mewajibkan penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai harga minimum untuk semua transaksi ekspor batu bara. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kontrol lebih besar kepada pemerintah terhadap harga batu bara dan memastikan harga komoditas ini tidak ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah.

Sebelumnya, HBA digunakan terutama untuk perhitungan royalti bagi penambang batu bara. Dengan perubahan ini, HBA akan menjadi acuan harga dalam transaksi global, dan pemerintah akan memperbarui harga tersebut dua kali sebulan untuk mencerminkan kondisi pasar yang lebih aktual. Pada Februari 2025, HBA ditetapkan antara $34,38 hingga $124,24 per metrik ton, tergantung pada kualitas batu bara. Namun, kewajiban pasar domestik tetap dibatasi pada $70 per metrik ton untuk kebutuhan listrik dan $90 untuk industri tertentu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga batu bara Indonesia di pasar global dan memastikan Indonesia memiliki kedaulatan dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.

Dengan kontribusi ekspor batu bara Indonesia yang signifikan, mencapai 555 juta ton atau sekitar 33-35% dari total konsumsi dunia pada tahun 2024, pemerintah berharap kebijakan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar batu bara.

Magspot Blogger Template
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال