Seorang dokter bernama Shillea Olimpia Melyta (30) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan pasien asal Australia, Jamie Irena Rayer Keet, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk. Jaksa Penuntut Umum, Imam Ramdhoni, menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, karena dianggap melanggar Pasal 440 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Insiden ini bermula pada 14 Februari 2024, ketika Jamie mengeluh sakit punggung dan demam di vilanya di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Suaminya, Alain David Dick Keet, menghubungi klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution untuk mendapatkan perawatan medis di tempat. Terdakwa, yang merupakan dokter di klinik tersebut, datang bersama seorang perawat untuk memeriksa Jamie.
Sebelum memberikan pengobatan, terdakwa menanyakan apakah pasien memiliki alergi terhadap obat tertentu. Jamie menginformasikan bahwa ia alergi terhadap obat-obatan yang mengandung Non-Steroidal Anti-Inflammatory Drugs (NSAID) seperti Ibuprofen dan Aspirin. Namun, terdakwa tetap menyuntikkan cairan obat yang mengandung zat-zat pemicu alergi tersebut tanpa izin tertulis maupun lisan dari pasien atau keluarganya. Akibatnya, sekitar 30 menit setelah pengobatan, Jamie mengalami pembengkakan pada wajah, mata, dan sesak napas.
Meskipun demikian, jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa dan korban telah saling memaafkan dan berdamai, sehingga tuntutan yang diajukan berupa hukuman denda. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024, untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.