Jaksa KPK Sebut Kusnadi Diperintah Hasto Jadi Kurir Pengantar Uang di Kasus Harun Masiku
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menjadi kurir dalam pengiriman uang terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini mencuat dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Jaksa KPK Sebut Kusnadi Diperintah Hasto Jadi Kurir Pengantar Uang di Kasus Harun Masiku
Latar Belakang Kasus
Pada Pemilu 2019, Harun Masiku merupakan calon legislatif dari PDI-P yang gagal memperoleh kursi di DPR RI. Namun, setelah anggota DPR terpilih dari PDI-P, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia sebelum dilantik, muncul peluang bagi Harun untuk menggantikan posisi tersebut melalui mekanisme PAW. Untuk memuluskan langkahnya, Harun diduga menempuh jalur suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Peran Hasto Kristiyanto dan Kusnadi
Dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2025, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf pribadinya, Kusnadi, untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah memuluskan proses PAW Harun Masiku.
Selain itu, Harun Masiku sendiri juga disebut menitipkan uang sebesar Rp850 juta kepada Kusnadi. Setelah menerima uang tersebut, Kusnadi menyerahkannya kepada Saeful Bahri, kader PDI-P lainnya, yang kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Hasto melalui aplikasi pesan singkat.
Pertemuan dan Instruksi Terkait PAW
Jaksa juga mengungkapkan adanya pertemuan antara Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi untuk menggantikan Riezky Aprilia, caleg terpilih PDI-P dari Dapil Sumsel-1, dengan Harun Masiku melalui mekanisme PAW. Hasto diduga memerintahkan Saeful Bahri untuk meminta Riezky mundur sebagai caleg terpilih demi memberi jalan bagi Harun.
Upaya Merintangi Penyelidikan KPK
Setelah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku dan Kusnadi untuk menenggelamkan atau mematikan telepon genggam mereka sebagai upaya menghindari penyelidikan lebih lanjut.
Rincian Suap dan Keterlibatan Pihak Lain
Jaksa KPK mengungkap bahwa total suap yang direncanakan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp400 juta berasal dari Hasto Kristiyanto dan Rp850 juta dari Harun Masiku. Uang tersebut diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara untuk memuluskan proses PAW.
Tanggapan PDI-P dan Langkah Selanjutnya
PDI-P menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil persidangan sebelum mengambil langkah internal terhadap para kader yang terlibat. Sementara itu, KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi proses PAW demi kepentingan tertentu. Peran Kusnadi sebagai kurir pengantar uang atas perintah Hasto menambah kompleksitas kasus ini. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu guna menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
#KasusHarunMasiku #HastoKristiyanto #Kusnadi #PDI-P #Korupsi #SuapPAW #JaksaKPK #KPK #PolitikIndonesia #Hukum #OTTKPK #BeritaTerkini #KasusSuap #AntiKorupsi #HarunMasikuBuronan #PeranHasto #SidangKPK #BeritaHukum #PAWDPD #KasusPolitik