Kendaraan Bakal Disita jika Pajak Mati 2 Tahun? Ini Faktanya
Belakangan ini, ramai beredar informasi bahwa kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 2 tahun akan disita oleh pihak berwenang. Banyak pemilik kendaraan khawatir dan bertanya-tanya apakah aturan ini benar adanya. Artikel ini akan mengulas fakta sebenarnya mengenai aturan pajak kendaraan, potensi penyitaan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pemilik kendaraan agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap negara. Pajak ini harus dibayarkan setiap tahun dan didaftarkan ulang setiap lima tahun bersamaan dengan pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, banyak pemilik kendaraan yang lalai dalam membayar pajak, baik karena kesulitan ekonomi, ketidaktahuan, atau alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan kendaraan mereka menjadi tidak memiliki legalitas yang sah untuk digunakan di jalan raya.
Benarkah Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Akan Disita?
Kabar mengenai penyitaan kendaraan dengan pajak mati 2 tahun merujuk pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dianggap sebagai kendaraan yang tidak terdaftar. Hal ini berarti kendaraan tersebut secara otomatis akan dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Jika kendaraan sudah terhapus dari data registrasi, maka status kendaraan dianggap ilegal. Pemilik kendaraan tidak bisa mengaktifkan kembali STNK-nya dan secara hukum kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kendaraan tidak langsung disita oleh pihak kepolisian. Penyitaan kendaraan hanya bisa dilakukan dalam situasi tertentu, seperti saat ada pelanggaran lalu lintas atau saat kendaraan digunakan dalam tindakan kriminal.
Konsekuensi Jika Pajak Kendaraan Mati Selama 2 Tahun
Berikut beberapa konsekuensi yang akan dihadapi pemilik kendaraan jika pajak kendaraan mati lebih dari 2 tahun:
1. STNK Tidak Bisa Diperpanjang
Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun setelah jatuh tempo, STNK kendaraan tersebut akan dinonaktifkan secara permanen. Pemilik tidak bisa menghidupkan kembali STNK dan harus mengurus kendaraan baru jika ingin tetap memiliki dokumen legalitas yang sah.
2. Penghapusan dari Database SAMSAT
Kendaraan yang pajaknya mati lebih dari 2 tahun akan dihapus dari database SAMSAT. Artinya, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki identitas hukum dan dianggap sebagai kendaraan bodong.
3. Kendaraan Tidak Bisa Digunakan Secara Legal
Karena sudah dihapus dari database, kendaraan dengan STNK yang sudah tidak berlaku tidak bisa lagi dikendarai di jalan umum. Jika tetap digunakan, kendaraan tersebut bisa ditilang dan bahkan disita oleh pihak berwenang.
4. Nilai Jual Kendaraan Anjlok
Kendaraan yang sudah tidak memiliki dokumen resmi tentu akan mengalami penurunan nilai jual. Pembeli cenderung menghindari kendaraan yang bermasalah secara administratif karena berisiko tinggi.
5. Potensi Penyitaan Jika Melanggar Hukum
Walaupun kendaraan tidak langsung disita karena pajak mati, pemilik tetap berisiko kehilangan kendaraan jika melanggar aturan lalu lintas atau jika terjaring razia kendaraan tanpa dokumen resmi.
Bagaimana Cara Menghindari Penghapusan Data Kendaraan?
Agar kendaraan tetap legal dan tidak terhapus dari database SAMSAT, pemilik kendaraan harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Bayar Pajak Tepat Waktu
Pastikan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo. Pajak kendaraan bisa dibayar di kantor SAMSAT, melalui aplikasi online, atau melalui gerai pembayaran yang bekerja sama dengan SAMSAT.
2. Perpanjang STNK Secara Berkala
Jangan lupa untuk memperpanjang STNK setiap 5 tahun agar kendaraan tetap terdaftar secara resmi. Ini juga termasuk proses penggantian plat nomor kendaraan.
3. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Beberapa daerah sering mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, di mana pemilik kendaraan bisa membayar pajak tanpa denda keterlambatan. Jika ada kesempatan ini, manfaatkan untuk menghindari penghapusan data kendaraan.
4. Cek Status Pajak Secara Berkala
Pemilik kendaraan bisa mengecek status pajak kendaraannya melalui situs resmi SAMSAT atau aplikasi e-Samsat untuk memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran.
Bagaimana Jika Kendaraan Sudah Terhapus dari Database?
Jika kendaraan sudah terhapus dari database akibat pajak mati lebih dari 2 tahun, pemilik tidak bisa menghidupkan kembali STNK kendaraan tersebut. Dalam kondisi ini, ada beberapa pilihan yang bisa diambil:
1. Menjual Kendaraan sebagai Suku Cadang
Karena kendaraan sudah dianggap bodong, pemilik bisa menjual kendaraan sebagai sparepart atau suku cadang untuk mendapatkan kembali nilai ekonomi dari kendaraan tersebut.
2. Mengajukan Kendaraan Baru
Jika masih ingin menggunakan kendaraan tersebut, pemilik bisa melakukan registrasi ulang dengan mengurus dokumen kendaraan baru, meskipun prosesnya lebih rumit dan membutuhkan biaya tambahan.
3. Menggunakan Kendaraan di Area Pribadi
Jika kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya, pemilik masih bisa menggunakannya di area pribadi atau lahan terbatas, misalnya untuk keperluan pertanian atau perkebunan.
Kesimpulan
Informasi mengenai penyitaan kendaraan yang pajaknya mati 2 tahun memang ada benarnya, tetapi dengan konteks tertentu. Kendaraan tidak langsung disita, namun jika pajak kendaraan mati lebih dari 2 tahun, STNK akan dinonaktifkan secara permanen dan kendaraan akan dihapus dari database SAMSAT.
Agar terhindar dari konsekuensi ini, pemilik kendaraan harus membayar pajak tepat waktu, melakukan perpanjangan STNK, serta memanfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia. Dengan memahami aturan ini, pemilik kendaraan bisa menghindari risiko kehilangan kendaraan dan tetap berkendara dengan aman serta legal di jalan raya.
#KendaraanDisita #PajakMati #STNKNonaktif #PajakKendaraan #Samsat #BayarPajak #PerpanjangSTNK #RegulasiKendaraan #AturanPajak #InfoPajak #HapusDataKendaraan #LegalitasKendaraan #RaziaSTNK #PemutihanPajak #KendaraanBermotor
Tags
Pajak kendaraan