Bahlil Tegaskan,Izin Tambang di Raja Ampat Terbit Sebelum Masa Pemerintahan Jokowi

Bahlil Tegaskan,Izin Tambang di Raja Ampat Terbit Sebelum Masa Pemerintahan Jokowi



Bahlil Tegaskan, Izin Tambang di Raja Ampat Terbit Sebelum Masa Pemerintahan Jokowi

Isu tambang di kawasan Raja Ampat kembali mencuat ke publik setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memberikan pernyataan tegas. Dalam keterangannya, Bahlil tegaskan, izin tambang di Raja Ampat terbit sebelum masa pemerintahan Jokowi, membantah anggapan bahwa pemerintahan saat ini bertanggung jawab atas pemberian izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

Kontroversi Tambang di Kawasan Konservasi Raja Ampat

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu surga bawah laut dunia yang menyimpan kekayaan hayati luar biasa. Letaknya yang berada di Papua Barat dan masuk dalam kawasan konservasi membuat wilayah ini seharusnya bebas dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.

Namun, kabar mengenai adanya izin tambang di kawasan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, terutama pemerhati lingkungan dan masyarakat adat. Mereka menilai bahwa kegiatan tambang di wilayah ini dapat merusak ekosistem laut dan darat yang sangat sensitif.

Penegasan Bahlil: Izin Tambang Terbit Sebelum Jokowi

Klarifikasi dari Menteri Investasi

Dalam pernyataan resminya, Bahlil tegaskan, izin tambang di Raja Ampat terbit sebelum masa pemerintahan Jokowi. Ia menyatakan bahwa izin tersebut merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya, tepatnya sebelum tahun 2014, ketika Presiden Joko Widodo belum menjabat.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk menjawab tudingan dan kritik yang dialamatkan kepada pemerintah saat ini terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah-wilayah sensitif seperti Raja Ampat.

"Saya ingin tegaskan bahwa izin tambang itu sudah diterbitkan sebelum Pak Jokowi menjadi Presiden. Jadi, tidak benar kalau dibilang ini hasil kebijakan pemerintah sekarang," ujar Bahlil dalam konferensi pers.

Data Perizinan yang Disorot

Bahlil juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini justru sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang yang telah dikeluarkan, terutama yang berpotensi merusak lingkungan atau tidak beroperasi secara profesional.

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kembali sektor pertambangan nasional agar lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Reaksi Publik dan Pemerhati Lingkungan

Protes dan Petisi Publik

Meski telah diberikan klarifikasi bahwa izin tambang di Raja Ampat bukan kebijakan pemerintahan Jokowi, berbagai kalangan tetap menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Beberapa organisasi lingkungan bahkan menginisiasi petisi online untuk menolak segala bentuk pertambangan di Raja Ampat.

Tuntutan Peninjauan Kembali

Lembaga swadaya masyarakat dan akademisi menuntut agar izin tambang yang telah terbit ditinjau ulang, atau bahkan dicabut apabila terbukti melanggar prinsip konservasi dan keberlanjutan.

“Kita tidak bisa hanya berdalih bahwa izinnya lama. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah sekarang menunjukkan keberpihakannya pada lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Papua.

Sikap Pemerintah Terhadap Izin Warisan

Upaya Penertiban Izin Tambang

Sejak awal masa jabatannya, Presiden Jokowi melalui Kementerian Investasi dan ESDM memang telah melakukan penertiban terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak aktif, tidak produktif, atau bermasalah. Ribuan IUP telah dicabut dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari reformasi di sektor tambang.

Bahlil menyebutkan bahwa langkah ini juga menyasar izin-izin lama, termasuk yang berada di kawasan yang seharusnya tidak boleh ditambang.

Komitmen Terhadap Keberlanjutan

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Kawasan-kawasan konservasi seperti Raja Ampat disebut akan mendapat perhatian khusus dalam setiap proses evaluasi perizinan.

Kesimpulan: Menjaga Raja Ampat Tetap Lestari

Bahlil tegaskan, izin tambang di Raja Ampat terbit sebelum masa pemerintahan Jokowi, merupakan upaya pemerintah menjelaskan konteks dan sejarah perizinan tambang di kawasan strategis ini. Namun demikian, masyarakat tetap menuntut tindakan nyata untuk melindungi Raja Ampat dari kerusakan lingkungan yang tak bisa dipulihkan.

Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menjelaskan asal usul izin, tetapi juga menunjukkan langkah konkret dalam melindungi kawasan tersebut, termasuk mencabut izin yang berpotensi merusak.

Dengan keindahan dan keunikan alam yang dimilikinya, Raja Ampat seharusnya dijaga sebagai warisan dunia, bukan dieksploitasi demi keuntungan jangka pendek. Langkah tegas dari pemerintah akan menjadi penentu masa depan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Indonesia.


#BahlilTegaskan

#IzinTambangRajaAmpat

#TambangRajaAmpat

#IzinTambangSebelumJokowi

#PemerintahJokowi

#SaveRajaAmpat

#LindungiAlam

#StopTambang

#KonservasiAlam

#LingkunganHidup

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال