Kepala Desa Mojotengah Batang Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta

 Kepala Desa Mojotengah Batang Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta



Kepala Desa Mojotengah Batang Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Kembali Terjadi

Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Desa Mojotengah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp235 juta. Dugaan ini mengemuka setelah aparat penegak hukum menerima laporan dari masyarakat yang merasa ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa di Indonesia yang terlibat dalam praktik korupsi. Padahal, dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Kronologi Dugaan Korupsi Kepala Desa Mojotengah

Masyarakat Mulai Curiga

Warga Desa Mojotengah mulai merasakan kejanggalan sejak awal 2024. Beberapa proyek infrastruktur yang seharusnya dibiayai dari dana desa tidak kunjung rampung. Bahkan, sebagian proyek terindikasi fiktif atau dikerjakan secara asal-asalan.

Selain itu, laporan keuangan desa yang biasanya disampaikan secara transparan mulai sulit diakses oleh warga. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan masyarakat, sehingga mendorong sejumlah tokoh desa untuk melaporkan dugaan penyelewengan ini ke pihak berwajib.

Proses Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum

Setelah menerima laporan resmi, aparat dari Kejaksaan Negeri Batang bersama tim Inspektorat Daerah langsung melakukan audit terhadap penggunaan dana desa Mojotengah. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp235 juta, yang digunakan tidak sesuai peruntukan.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, termasuk pengeluaran tak wajar seperti pembelian barang mewah, perjalanan dinas fiktif, dan biaya operasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Modus Operandi Penyelewengan Dana Desa

Manipulasi Laporan Keuangan

Salah satu modus yang digunakan adalah memalsukan laporan pertanggungjawaban. Beberapa nota belanja, kuitansi, dan dokumen proyek diduga dimanipulasi untuk mencocokkan pengeluaran dengan jumlah dana yang dicairkan dari kas desa.

Proyek Fiktif dan Mark-Up Anggaran

Dugaan lain yang menguat adalah praktik proyek fiktif dan mark-up anggaran. Misalnya, dalam pembangunan saluran irigasi dan pengadaan alat pertanian, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan realita di lapangan. Beberapa proyek bahkan tidak pernah dilaksanakan sama sekali meski anggarannya telah dicairkan penuh.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Masyarakat Menuntut Keadilan

Warga Mojotengah menyambut baik langkah hukum yang sedang berjalan. Banyak dari mereka berharap agar proses penyelidikan berlangsung transparan dan adil. Mereka juga menuntut pengembalian dana yang telah dikorupsi agar bisa kembali digunakan untuk kepentingan desa.

Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil turut memberi dukungan kepada warga untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tanggapan Pemkab Batang

Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka juga akan mengevaluasi sistem pengawasan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami akan memperkuat peran pendamping desa dan meningkatkan pelatihan terkait pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” ujar salah satu pejabat DPMD Batang.

Implikasi Hukum bagi Kepala Desa Mojotengah

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Mojotengah Batang yang diduga korupsi dana desa Rp235 juta dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga bisa dicabut hak politiknya serta diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Upaya Pencegahan Korupsi Dana Desa di Masa Depan

Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik

Kasus dugaan korupsi ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan partisipasi publik adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat harus diberi akses terhadap laporan keuangan desa dan diikutsertakan dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran.

Pengawasan Internal dan Eksternal

Selain itu, dibutuhkan penguatan pengawasan baik secara internal oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun eksternal oleh Inspektorat, auditor independen, dan aparat penegak hukum. Mekanisme laporan publik seperti whistleblower juga perlu diaktifkan agar warga bisa melapor tanpa takut intimidasi.

Digitalisasi Sistem Keuangan Desa

Pemanfaatan teknologi digital juga bisa menjadi solusi efektif untuk meminimalkan potensi korupsi. Dengan sistem pelaporan dan pengelolaan anggaran berbasis digital yang terintegrasi dengan kementerian terkait, penyimpangan bisa lebih cepat dideteksi.

Kesimpulan

Kasus Kepala Desa Mojotengah Batang diduga korupsi dana desa Rp235 juta menunjukkan masih lemahnya tata kelola dana desa di beberapa wilayah. Meski pemerintah pusat telah menggelontorkan dana besar untuk desa, tanpa pengawasan yang ketat dan sistem yang transparan, celah korupsi akan tetap terbuka.

Masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum harus bersinergi untuk memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kemajuan desa, bukan untuk memperkaya oknum pejabat desa.

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال