DPRD Bentuk Pansus Hak Angket Lengserkan Bupati Pati Sudewo

 DPRD Bentuk Pansus Hak Angket Lengserkan Bupati Pati Sudewo



DPRD Bentuk Pansus Hak Angket Lengserkan Bupati Pati Sudewo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan kontroversial Bupati Sudewo—langkah yang tengah menjadi sorotan masyarakat dan media.


Latar Belakang Protes Masyarakat Pati

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur. Aksi tersebut dipicu oleh beberapa kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%, peralihan hari sekolah dari enam menjadi lima hari, serta pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan pegawai RSUD tanpa pesangon.

Situasi semakin memanas saat massa menerobos pagar DPRD dan terjadi bentrokan dengan aparat—water cannon dan gas air mata digunakan untuk membubarkan kerumunan.


DPRD Pati Sepakati Pembentukan Pansus Hak Angket

Sebagai respons terhadap gelombang protes publik, DPRD Kabupaten Pati menyetujui pembentukan Pansus Hak Angket dalam sidang paripurna yang digelar pada 13 Agustus 2025. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Ali Badrudin, dihadiri 42 anggota dewan—cukup memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Semua delapan fraksi di DPRD, termasuk partai yang menaungi Bupati Sudewo (Gerindra), mendukung pembentukan pansus ini.


Maksud dan Fungsi Pansus Hak Angket

Pansus Hak Angket adalah mekanisme pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah. Tujuannya untuk menyelidiki apakah terdapat pelanggaran, maladministrasi, atau kebijakan yang merugikan rakyat. Jika ditemukan unsur serius, hasil temuan bisa menjadi dasar tindakan politik lebih lanjut.

Ali Badrudin menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki kewenangan menyelidiki, sementara proses pelengseran kepala daerah menjadi ranah Mahkamah Agung (MA) setelah dilakukan serangkaian tahapan hukum dan prosedural.


Sikap Hukum: Bisakah Bupati Dicopot?

Menurut ahli hukum tata negara, mekanisme pelengseran oleh masyarakat melalui unjuk rasa tidak diatur secara langsung dalam peraturan. Mekanisme formal yang berlaku adalah interpelasi, hak angket, hingga proses hukum jika terdapat dugaan pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, meskipun tuntutan "lengserkan Sudewo" menggema, satu-satunya jalur legal yang tersedia adalah melalui tahapan formal seperti pansus dan prosedur pengadilan yang sesuai.


Ringkasan Peristiwa

Waktu Peristiwa
12 Agustus 2025       :       Tuntutan lengser Diluncurkan AMPB; hukum bicara mekanisme resmi saja 
13 Agustus 2025       : Demo besar-besaran terjadi, DPRD bentuk Pansus Hak Angket 

Kesimpulan

Pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPRD Pati mencerminkan upaya serius lembaga legislatif merespons keresahan masyarakat secara konstitusional. Meskipun harapan warga agar Bupati Sudewo mundur terlontar lewat protes massif, namun secara hukum yang berlaku pelengseran hanya bisa terjadi melalui proses formal—mulai dari penyelidikan DPRD hingga keputusan MA jika diperlukan.

Untuk perkembangan selanjutnya, publik perlu mengikuti laporan hasil pansus dan apakah akan ada rekomendasi pencopotan berdasarkan temuan tersebut.

Lebih baru Lebih lama
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال