Orangtua Siswa Laporkan Kepala sekolah SMA N 1 Cimarga ke Polres Lebak
Orangtua Siswa Laporkan Kepala Sekolah SMA N 1 Cimarga ke Polres Lebak
Berita yang mengejutkan publik pendidikan di Kabupaten Lebak, Banten: orangtua siswa melaporkan Kepala Sekolah SMA N 1 Cimarga ke Polres Lebak. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya di lingkungan sekolah. Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat, pihak sekolah, serta aparat hukum, dan menjadi sorotan media. Artikel ini akan membahas latar belakang, peristiwa, reaksi pihak terkait, serta upaya penyelesaian secara hukum dan moral.
Latar Belakang Kasus
Kronologi Kejadian
Menurut laporan media, dugaan peristiwa bermula saat kegiatan Jumat Bersih di SMA N 1 Cimarga. Kepala sekolah berinisial Dini Fitria dikabarkan melihat seorang siswa berinisial ILP (17 tahun) merokok di area sekolah. Ketika ditegur, muncul interaksi yang memicu emosi.
Selanjutnya, orang tua korban menyatakan bahwa kepala sekolah menempeleng (menampar) dan menendang anaknya. Hal ini dianggap sebagai tindakan kekerasan fisik yang tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.Kepala sekolah sendiri membantah keras bahwa tindakan tersebut adalah pemukulan berat, dan menyatakan bahwa tindakannya spontan karena menahan emosi.
Langkah Pelaporan ke Polres Lebak
Karena tidak menerima perilaku tersebut, orang tua siswa, Tri Indah Alesti, memilih menggugat melalui jalur hukum dengan melaporkan Kepala Sekolah SMA N 1 Cimarga ke Polres Lebak. Laporan resmi dibuat pada Jumat, 10 Oktober 2025 dan kini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyebut bahwa proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi tengah berjalan.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Pernyataan Kepala Sekolah
Kepala sekolah, Dini Fitria, menyatakan bahwa tindakannya bukanlah suatu kekerasan berat, melainkan spontan dan tanpa niat untuk mencederai. Ia mengklaim “memukul pelan” sebagai reaksi emosional terhadap kebohongan siswa yang membantah merokok.
Dalam wawancara, Dini menyebut bahwa ia berusaha mendisiplinkan siswa agar tidak melanggar aturan sekolah, termasuk larangan merokok di area sekolah.
Respons Orang Tua dan Siswa
Orang tua korban, Tri Indah Alesti, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. Ia berharap kepala sekolah diberhentikan agar anaknya tidak trauma dan takut kembali ke sekolah.
Dampak kasus ini sangat terasa: sekitar 630 siswa dari 19 kelas melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan protes terhadap perlakuan kepala sekolah.
Siswa-siswa membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Tidak Akan Sekolah Sebelum Kepsek Dilengserkan.” Pihak sekolah kemudian bekerja sama dengan komite sekolah untuk meredam ketegangan dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Pihak Kepolisian dan Penyelidikan
Pihak Polres Lebak, melalui Satreskrim—Kanit PPA—mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan proses penyelidikan internal sedang berlangsung. Semua pihak terkait, termasuk kepala sekolah, saksi, dan siswa akan dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendapatkan fakta yang lengkap dan seimbang.
Prosedur pemeriksaan meliputi verifikasi kronologi kejadian, mengecek bukti fisik atau saksi yang hadir, serta menimbang apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana.
Aspek Hukum dan Etika dalam Pendidikan
Kekerasan dalam Lembaga Pendidikan
Tindakan kekerasan fisik terhadap siswa oleh pendidik atau pihak sekolah sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan kode etik pendidik. Dalam konteks hukum Indonesia, guru atau kepala sekolah tidak boleh melewati batas disiplin yang sah menjadi kekerasan.
Jika terbukti, tindakan seperti penamparan atau tendangan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif bagi pelaku pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan peraturan pendidikan.
Prinsip Keadilan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Walau laporan telah diajukan, kepala sekolah tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pemeriksaan yang adil dan objektif menjadi sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa fakta kuat.
Dalam proses penyelidikan, kehadiran saksi, rekaman kronologi, dan bukti pendukung (jika ada) sangat krusial untuk menentukan apakah perbuatan itu melanggar hukum atau hanya kesalahan prosedural dalam mendisiplinkan siswa.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Dampak pada Citra Sekolah dan Hubungan Sekolah-Orangtua
Kasus semacam ini menimbulkan dampak serius terhadap citra SMA N 1 Cimarga dan kredibilitas pengelolaan sekolah. Kepercayaan orang tua terhadap pihak sekolah bisa menurun tajam. Kondisi ketegangan antara siswa, orang tua, dan sekolah bisa merusak iklim belajar yang sehat dan aman.
Rekomendasi untuk Sekolah dan Pemerintah Daerah
-
Transparansi dan Komunikasi
Sekolah perlu membuka ruang dialog dengan orang tua dan siswa untuk membahas insiden, mendengarkan keluhan, dan merumuskan pemulihan. -
Pelatihan Manajemen Konflik bagi Pendidik
Guru dan kepala sekolah perlu dilatih dalam cara menangani pelanggaran siswa tanpa melakukan kekerasan fisik, dengan pendekatan preventif, konseling, dan pendekatan psikologis. -
Intervensi Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau pihak terkait harus turun tangan memantau kasus tersebut, memberi arahan, dan memastikan proses hukum berjalan adil. -
Pengawasan dan Kebijakan Anti Kekerasan Sekolah
Setiap sekolah idealnya memiliki pedoman tertulis mengenai tata cara penanganan pelanggaran siswa tanpa kekerasan. Jika sudah ada, harus ditegakkan konsistensinya.
Harapan akan Penyelesaian
Harapan terbesar dari kasus ini adalah keadilan. Jika benar ada unsur kekerasan, pihak pelapor mendapatkan kejelasan dan ganti rugi moral atau sanksi. Jika tidak terbukti, reputasi kepala sekolah dapat pulih.
Selain itu, dampak positif lainnya adalah munculnya kesadaran masyarakat pendidikan bahwa disiplin tidak boleh dibayar dengan pelanggaran hak siswa. Kasus ini bisa menjadi momentum bagi perbaikan sistem dan penataan etika dalam dunia pendidikan di Lebak dan sekitarnya.
Penutup
Kasus “Orangtua Siswa Laporkan Kepala Sekolah SMA N 1 Cimarga ke Polres Lebak” menunjukkan bagaimana batas antara disiplin dan kekerasan mesti dijaga sangat hati-hati. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi ujian bagi semua pihak — sekolah, orang tua, siswa, serta aparat penegak hukum — untuk bertindak transparan, adil, dan bijaksana.