Jelang Ramadhan 2025, Polisi Sita Ratusan Liter Tuak di Baleendah Kabupaten Bandung

 



Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, aparat kepolisian di Kabupaten Bandung gencar melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal, khususnya tuak. Meskipun tidak ditemukan laporan spesifik mengenai penyitaan ratusan liter tuak di Baleendah, terdapat beberapa operasi signifikan di wilayah Kabupaten Bandung yang berhasil mengamankan ribuan liter tuak.

Pada 25 Januari 2025, Polsek Soreang Polresta Bandung mengamankan sekitar 1.500 liter tuak dari sebuah mobil yang dihentikan di Jalan Sadu, Desa Sadu, Kecamatan Soreang. Pengemudi mobil tersebut, seorang pria asal Cianjur, Jawa Barat, ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan tujuan distribusi tuak tersebut. 

Kemudian, pada 6 Februari 2025, Koramil Soreang berhasil menyita 6.000 liter tuak yang diangkut menggunakan empat mobil boks. Operasi ini juga mengamankan enam pelaku yang berencana mendistribusikan minuman tersebut ke berbagai wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Majalaya, Rancaekek, Pasirkoja (Kota Bandung), hingga Sumedang. 

Selain itu, pada 11 Februari 2025, Sat Res Narkoba Polresta Bandung menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Cipta Kondisi dan berhasil menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek dari seorang penjual di Kecamatan Soreang. Penjual tersebut, berinisial K (40), merupakan warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah. 

Operasi-operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol, dengan tujuan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat menjelang Ramadhan.

Lebih baru Lebih lama

atOptions = { 'key' : '59ea4a945a112260eec2cce50f0692e1', 'form

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال