Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah merespons surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menginstruksikan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mengalami kelebihan kapasitas (overload) dan masih menggunakan sistem open dumping. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, menyatakan bahwa surat tersebut menegaskan larangan operasi TPA dengan sistem open dumping, dan pemerintah daerah diberikan waktu hingga 2029 untuk membangun instalasi pengolahan sampah yang lebih baik.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Depok telah menyusun peta jalan pengolahan sampah dengan beberapa strategi utama:
Pembangunan Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF): Pemkot Depok sedang membangun fasilitas pengolahan sampah RDF yang mampu mengolah 300 ton sampah per hari. Proyek ini diharapkan selesai pada akhir tahun 2025.
Pemanfaatan Fasilitas Pengolahan Sampah di Nambo: Pemkot berencana memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah di Nambo, Kabupaten Bogor, dengan kapasitas hingga 500 ton per hari. Fasilitas ini diharapkan dapat digunakan tahun ini.
Optimalisasi Pengurangan Sampah dari Sumbernya: Upaya ini melibatkan edukasi masyarakat, pengembangan program bank sampah, serta pengolahan sampah melalui metode magot dan komposting.
Revitalisasi Unit Pengolahan Sampah (UPS): Pemkot akan meningkatkan kapasitas pengolahan di UPS, baik untuk produksi pupuk kompos maupun bahan bakar alternatif (RDF).
Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengangkutan Sampah: Termasuk di dalamnya penambahan armada baru seperti gerobak motor dan truk sampah untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan.
Pelaksana Harian Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, juga meninjau langsung kondisi TPA Cipayung dan menekankan pentingnya evaluasi terhadap anggaran DLHK, termasuk retribusi sampah dan infrastruktur. Selain itu, evaluasi terhadap armada pengangkut sampah akan dilakukan untuk memastikan layanan kebersihan yang lebih optimal.
TPA Cipayung telah dinyatakan overload sejak tahun 2014 berdasarkan kajian Universitas Indonesia. Kondisi ini menyebabkan berbagai dampak lingkungan, termasuk pencemaran air lindi dan gas metana. Oleh karena itu, Pemkot Depok berkomitmen untuk segera melakukan penataan dan pengelolaan sampah yang lebih baik guna mengatasi permasalahan tersebut.