Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi, Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar

 


Pada awal Maret 2025, Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan Tuban, Jawa Timur. Operasi ini mengungkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Pengungkapan Kasus di Tuban

Di Tuban, tiga tersangka berinisial BC, K, dan Z ditangkap oleh aparat kepolisian. Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dengan memanfaatkan 45 kode batang (barcode) berbeda. Barcode tersebut diperoleh dari petugas SPBU setempat, memungkinkan para pelaku untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi. Setelah berhasil mengumpulkan solar subsidi, mereka menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, biasanya untuk keperluan kontraktor dalam mengoperasikan alat berat. Selama lima bulan beroperasi, komplotan ini meraup keuntungan sekitar Rp1,3 miliar.

Pengungkapan Kasus di Karawang

Sementara itu, di Karawang, lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E ditangkap. Modus yang mereka gunakan melibatkan manipulasi data untuk mendapatkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Kepala desa setempat mencatut nama para petani untuk memperoleh barcode pembelian solar sebagai bahan bakar traktor. Namun, barcode tersebut tidak didistribusikan kepada warga, melainkan disalahgunakan untuk membeli solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Komplotan ini telah beroperasi selama setahun terakhir dengan keuntungan mencapai Rp3 miliar.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita total 16.400 liter solar bersubsidi, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Berdasarkan pengakuan para tersangka, total keuntungan yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp4,4 miliar, yang sekaligus mencerminkan besarnya kerugian yang dialami oleh negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Modus Operandi yang Terungkap

Kasus-kasus penyalahgunaan solar bersubsidi seperti yang terjadi di Tuban dan Karawang menunjukkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Selain memanfaatkan barcode palsu atau hasil manipulasi, ada juga yang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Misalnya, di Tulungagung, Jawa Timur, polisi mengungkap sindikat yang menggunakan truk tangki modifikasi untuk mengangkut 12.000 liter solar bersubsidi yang kemudian dijual ke industri dengan harga lebih tinggi.

Dampak dan Tindakan Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang merupakan perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM bersubsidi. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, transparansi dalam pendistribusian dan penggunaan teknologi seperti sistem barcode harus diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kesadaran kolektif dan partisipasi aktif dari masyarakat dapat membantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku penyalahgunaan serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

Kesimpulan

Pengungkapan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi BBM bersubsidi. Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah akibat praktik ilegal ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال