Pada Jumat, 28 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanjung Gerem milik PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon. Meskipun penggeledahan masih berlangsung, Harli memastikan bahwa hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan bahwa operasional terminal BBM Tanjung Gerem tetap berjalan normal. Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018-2023, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.