Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja, yang Merasa Karyawan atau Pegawai Wajib Baca!

 



Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Berikut adalah perhitungan dan ketentuannya:

1. Siapa yang Berhak Menerima THR?

Karyawan dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Pekerja kontrak maupun tetap yang telah bekerja minimal 1 bulan.

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapat THR.

Pekerja harian lepas juga berhak mendapat THR jika telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.

2. Besaran THR yang Diterima

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → 1 bulan gaji penuh.

Karyawan dengan masa kerja 1–12 bulan → dihitung secara proporsional:

Rumus:

(Masa kerja (bulan) ÷ 12) × 1 bulan gaji

Contoh:

Jika seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka: (6 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp2.500.000.

Pekerja harian lepas → THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir (jika telah bekerja 12 bulan) atau rata-rata dalam waktu kerja (jika kurang dari 12 bulan).

3. Komponen Gaji dalam THR

THR dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap (misalnya tunjangan makan atau transportasi yang diberikan setiap bulan). Tunjangan tidak tetap (misalnya bonus atau insentif) tidak dihitung dalam THR.

4. Kapan THR Harus Dibayar?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar, mereka dapat dikenakan denda 5% dari total THR dan sanksi administratif sesuai peraturan.

5. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Teguran tertulis.

Pembatasan kegiatan usaha.

Penghentian sementara kegiatan usaha.

Denda 5% dari jumlah THR yang harus dibayar.

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Magspot Blogger Template
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال