Polda Metro Jaya telah melarang kegiatan "Sahur On The Road" selama bulan Ramadan. Alasan utama pelarangan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kegiatan Sahur On The Road seringkali menimbulkan gangguan, seperti kebisingan, kemacetan lalu lintas, dan potensi konflik antar kelompok. Selain itu, kerumunan yang terjadi dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaksanakan sahur di rumah bersama keluarga demi kenyamanan dan keselamatan bersama.