Setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan per 1 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan adanya 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya. Lowongan ini tersedia di berbagai sektor, termasuk industri garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.
Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Solo untuk memetakan peluang pekerjaan bagi para pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, pemerintah memastikan hak-hak pekerja, seperti upah, pesangon, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetap terpenuhi.
Pemerintah juga mengadakan pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing para pekerja. Sebagai tambahan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang terdampak PHK untuk segera mendapatkan pekerjaan baru dan menjaga kesejahteraan mereka.